pcmpekajangan

    Kantor

    Jl. Raya Pekajangan 285

    Pekalongan

  • Beranda
  • ORGANISASI
    • Amal Usaha
    • Kata Pengantar
    • Kontak Kami
    • Pendaftaran Anggota
    • Profil Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Program Kerja
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Tugas & Fungsi
    • Visi & Misi
    • Visi dan Misi
  • Kabar
  • Seputar Islam
  • Gerak & Landasan
    • AD-ART
    • Kepribadian Muhammadiyah
    • Khittoh Perjuangan
    • Khittoh Perjuangan & Benegara
    • MKCH
    • Pedoman Hidup Islami
  • MAJELIS, LEMBAGA & BPH
    • BPH RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan
    • BPH UMPP
    • Hizbul Wathon (HW) Muhammadiyah Sport Center
    • Lembaga Amil, Zakat, Infaq dan Shadaqoh (LAZISMU)
    • Lembaga Pembinaan & Pengembangan Ranting, Masjid/Mushola (LP2RM2)
    • Lembaga Pembinaan dan Pengawas keuangan (LPPK)
    • Lembaga Seni Budaya dan Olah Raga (LSBO)
    • Lembaga Takmir Masjid At-Taqwa Pekajangan
    • Majelis Dikdasmen dan PNF
    • Majelis Ekonomi, Bisnis, Pariwisata & Pendayagunaan Wakaf
    • Majelis Hukum & Hak Asasi Manusia (MHH)
    • Majelis Pembinaaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPSDI)
    • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU)
    • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS)
    • Majelis Pustaka & Informasi (MPI)
    • Majelis Tabligh dan Tarjih
  • RANTING MUHAMMADIYAH
    • Ambokembang
    • Karangdowo
    • Karanglo
    • Pangkah
    • Pekajangan Barat 1
    • Pekajangan Barat 2
    • Pekajangan Barat 3
    • Pekajangan Barat 4
    • Pekajangan Timur 1
    • Pekajangan Timur 2
    • Pekajangan Timur 3
    • Pekajangan Timur 4
    • Podo
    • Rengas
    • Tangkil Kulon
    • Tangkil Tengah
  • ORGANISASI OTONOM
    • Aisyiyah Cabang Pekajangan
    • HW Cabang Pekajangan
    • IMM Cabang Pekajangan
    • IPM Cabang Pekajangan
    • NA Cabang Pekajangan
    • Pemuda Muh Cabang Pekajangan
    • TSM Cabang Pekajangan
  • AUM
    • Amal Usaha Bidang Umum
    • IMBS Miftahul Ulum Pekajangan
    • SD Muhammadiyah 1
    • SD Muhammadiyah 2
    • SD Muhammadiyah 3
    • SD Muhammadiyah 4 Sekolah Alam
    • SLB Muhammadiyah Lentera Hati
    • SMA Muhammadiyah 1
    • SMA Muhammadiyah 2
    • SMP Muhammadiyah Pekajangan
  • TAUTAN
    • LAZISMU Pekajangan
    • Muhammadiyah Official
    • RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan
    • RSIA Pekajangan
    • UMPP
  • E-DOKUMEN
    • Audio & Video
    • Khutbah
    • Maklumat
    • Pustaka
    • SK PCM Pekajangan
  • Beranda
  • ORGANISASI
    • Amal Usaha
    • Kata Pengantar
    • Kontak Kami
    • Pendaftaran Anggota
    • Profil Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Program Kerja
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Tugas & Fungsi
    • Visi & Misi
    • Visi dan Misi
  • Kabar
  • Seputar Islam
  • Gerak & Landasan
    • AD-ART
    • Kepribadian Muhammadiyah
    • Khittoh Perjuangan
    • Khittoh Perjuangan & Benegara
    • MKCH
    • Pedoman Hidup Islami
  • MAJELIS, LEMBAGA & BPH
    • BPH RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan
    • BPH UMPP
    • Hizbul Wathon (HW) Muhammadiyah Sport Center
    • Lembaga Amil, Zakat, Infaq dan Shadaqoh (LAZISMU)
    • Lembaga Pembinaan & Pengembangan Ranting, Masjid/Mushola (LP2RM2)
    • Lembaga Pembinaan dan Pengawas keuangan (LPPK)
    • Lembaga Seni Budaya dan Olah Raga (LSBO)
    • Lembaga Takmir Masjid At-Taqwa Pekajangan
    • Majelis Dikdasmen dan PNF
    • Majelis Ekonomi, Bisnis, Pariwisata & Pendayagunaan Wakaf
    • Majelis Hukum & Hak Asasi Manusia (MHH)
    • Majelis Pembinaaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPSDI)
    • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU)
    • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS)
    • Majelis Pustaka & Informasi (MPI)
    • Majelis Tabligh dan Tarjih
  • RANTING MUHAMMADIYAH
    • Ambokembang
    • Karangdowo
    • Karanglo
    • Pangkah
    • Pekajangan Barat 1
    • Pekajangan Barat 2
    • Pekajangan Barat 3
    • Pekajangan Barat 4
    • Pekajangan Timur 1
    • Pekajangan Timur 2
    • Pekajangan Timur 3
    • Pekajangan Timur 4
    • Podo
    • Rengas
    • Tangkil Kulon
    • Tangkil Tengah
  • ORGANISASI OTONOM
    • Aisyiyah Cabang Pekajangan
    • HW Cabang Pekajangan
    • IMM Cabang Pekajangan
    • IPM Cabang Pekajangan
    • NA Cabang Pekajangan
    • Pemuda Muh Cabang Pekajangan
    • TSM Cabang Pekajangan
  • AUM
    • Amal Usaha Bidang Umum
    • IMBS Miftahul Ulum Pekajangan
    • SD Muhammadiyah 1
    • SD Muhammadiyah 2
    • SD Muhammadiyah 3
    • SD Muhammadiyah 4 Sekolah Alam
    • SLB Muhammadiyah Lentera Hati
    • SMA Muhammadiyah 1
    • SMA Muhammadiyah 2
    • SMP Muhammadiyah Pekajangan
  • TAUTAN
    • LAZISMU Pekajangan
    • Muhammadiyah Official
    • RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan
    • RSIA Pekajangan
    • UMPP
  • E-DOKUMEN
    • Audio & Video
    • Khutbah
    • Maklumat
    • Pustaka
    • SK PCM Pekajangan

Hukum-Islam

  • Post
  • Hukum Islam

Postingan Terbaru

Islamic Festival SMUHI 2026 Meriah, Jadi Ajang Silaturahmi dan Promosi Sekolah

Islamic Festival SMUHI 2026 Meriah,...

8 May 2026

Penuh Harapan dan Semangat Baru, Kepala SD Muhammadiyah 2 Pekajangan Resmi Dikukuhkan

Penuh Harapan dan Semangat Baru, Ke...

5 May 2026

Pengajian Ahad Pagi PCM Pekajangan di PRM Podo: Mari Mempersiapkan Buah Amalan Kita Didunia untuk Masa Depan bersama Ustadz Fahrurrozi

Pengajian Ahad Pagi PCM Pekajangan ...

3 May 2026

Jelajah Ilmu dengan Kereta Api: Catatan Edutrain SD Muhammadiyah Tangkil Tengah

Jelajah Ilmu dengan Kereta Api: Cat...

3 May 2026

Borong 4 Piala FLS3N, SD Muhammadiyah Tangkil Tengah Siap Melaju ke Tingkat Kabupaten

Borong 4 Piala FLS3N, SD Muhammadiy...

29 April 2026

Hukum-Islam

DIPOSTING PADA 9 May 2026 16:06 WIB

Dalam menggali hikmah dan ajaran yang ditinggalkan oleh Rasulullah saw., seringkali kita menemukan petunjuk-petunjuk yang bernilai tak ternilai. Beberapa hadits penting yang telah diriwayatkan oleh Jabir r.a. memberikan pandangan penting tentang pentingnya menjaga integritas dan makna dari kuburan para sahabat kita.


Dalam hadits-hadits di bawah ini, Nabi saw. secara tegas melarang pembangunan di atas kuburan serta tindakan-tindakan lain yang dapat merusak nilai-nilai spiritual dan menghormati mereka yang telah meninggalkan dunia ini.


Pada hadits pertama, Jabir r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. telah melarang tindakan menembok kuburan, mendirikan bangunan di atasnya, serta duduk di atas kuburan. Hadits ini menegaskan larangan tersebut dengan jelas, menunjukkan kepentingan menjaga kesucian tempat peristirahatan terakhir sahabat-sahabat Nabi (HR. Muslim dalam Sahih Muslim No. 970 dan Ahmad dalam Musnad Ahmad No. 26556).


Hadits kedua, juga diriwayatkan oleh Jabir r.a., menambahkan larangan-larangan tambahan, seperti menambah tanah di atas kuburan, melapisi kuburan dengan plester, atau bahkan menulis di atasnya. Pesan ini menegaskan bahwa kuburan harus dijaga tanpa tambahan-tambahan yang dapat mengurangi maknanya (HR. an-Nasai dalam as-Sunan al-Kubra No. 2165).


Begitu pula, hadits ketiga, yang diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dari Abu az-Zubair, memberikan penegasan lebih lanjut tentang larangan-larangan tersebut. Rasulullah saw. menghindarkan umatnya dari tindakan-tindakan yang dapat mendekati praktik-praktik yang keliru (HR. an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra No. 2166).


Berdasarkan tiga hadits penting ini, jelaslah bahwa Rasulullah saw. ingin menghindarkan umatnya dari tindakan-tindakan yang dapat merusak makna dan nilai-nilai kuburan. Tidak hanya sekadar menjaga fisiknya, tetapi juga menjaga spiritualitas yang terkait dengan tempat peristirahatan terakhir.


Ulama sepakat bahwa larangan ini memiliki tujuan yang lebih dalam, yaitu menghindari praktik-praktik yang keliru atau bahkan dapat dianggap sebagai bentuk penyembahan makam. Dalam literatur ulama, ditegaskan bahwa tindakan seperti mengkultuskan, mengagungkan, atau meminta pertolongan kepada makam adalah tindakan yang harus dihindari. Larangan ini, dengan demikian, bertujuan menjaga keikhlasan dalam ibadah dan menjaga umat dari segala bentuk kesalahan yang mungkin timbul.


Selain itu, ada beberapa faidah lain yang dapat diperoleh dari larangan ini. Pertama, dengan tidak membangun di atas kuburan, kita memudahkan generasi mendatang untuk mendapatkan tanah pemakaman yang layak. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap keperluan mereka yang akan datang.


Kedua, larangan ini juga menghindarkan umat dari menghamburkan harta untuk perkara yang tidak memberikan manfaat yang nyata. Dengan demikian, larangan ini juga mengajarkan pentingnya penggunaan sumber daya dengan bijak dan untuk tujuan yang lebih produktif.


Kita dapat mengambil pelajaran berharga dari larangan-larangan ini yang diajarkan oleh Nabi saw. Kita dapat terus menjaga tradisi dan ajaran yang ditinggalkan oleh Rasulullah saw. demi kebaikan dan keberkahan umat.


Referensi:


Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah ce­takan ke-3 halaman 232; dan Suara Muhammadiyah edisi No. 24/TH. Ke-92/16-31 Desember 2007 halaman 38.

Powered by Froala Editor

Pimpinan Cabang Muhammadiyah
Pekajangan

© Copyright 2023 PCM Pekajangan. All Rights Reserved.